Senin, 09 April 2012

Etika berinternet

Etika berinternet
Hanya berbagi Info...


Etika dan peraturan yang disepakati bersama harus diikuti dimanapun orang hendak berinteraksi. Internet adalah salah satu bentuk komunikasi lainnya di samping berkomunikasi secara langsung ataupun melalui telephon. Oleh karena itu dibuatlah "Netiquette" .

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Aturan Inti Netiquette



Aturan Nomor 1:


Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:



Tidaklah baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.



Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting di forum, atau di dalam sebuah e-mail dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.



Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Ingatkan orang lain jika melakukan flaming bagi yang belum tahu apa itu flaming, berikut ini definisi sederhananya. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.



Aturan Nomor 2:


Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru.



Aturan Nomor 3:


Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).



Aturan Nomor 4:


Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.


Bacalah FAQ (Frequently Asked Questions) atau Pertanyaan yang Sering Diajukan. Sekitar 90%, semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab melalui bagian FAQ. Bahkan jika Anda tidak menduga bahwa Anda akan mendapatkan jawabannya di sana, periksa dulu di FAQ. Berdasarkan pengalaman orang pada umumnya, pertanyaan mereka dapat terjawab jika membaca FAQ.

Jika lebih cocok, gunakan e-mail pribadi daripada mengirim posting ke group. Jika ada sesuatu yang perlu Anda tanyakan atau komentari tapi menurut Anda hal itu tidak perlu atau tidak penting untuk diketahui oleh orang lain, kirim e-mail kepada orang yang bersangkutan tadi. Saya yakin, orang yang Anda kirimi e-mail tadi juga akan senang jika dia memperoleh e-mail dari Anda, tidak melalui forum.
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Sejarah Etika Komputer

Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
  • Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor orbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
  • Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
  • Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
  • Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

 Isu Seputar Etika Komputer

Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
 Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

 Netiket

Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

 E-commerce

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

Tanggung Jawab Profesi

Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

     Referensi

  • Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Kanisius.
  • Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  • Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar